Sabtu, 12 Februari 2011

INDAH… TAK SEDAP DIPANDANG

Begitulah potret buram hikum di bumi ibu pertiwi tercinta ini. Sebuah tatanan yang sebenarnya tak patut lagi untuk diprtontonkan apalagi untuk menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat kaum mudah dan sekaligus anak cucu kita yang nantinya akan menjadi pejuang penerus generasi bangsa.


Betapa mengerikan kita saksikan sekarang ulah para penguasa di negeri ini begitu meluluh lantakkan nasib anak bangsa mencederai pengorbanan pejuang endahulu, terus dan terus mengikis rahim demokrasi sebuah bangsa. Lucunya lagi para pakar hukum, para professor dalam bidang hukum para ahli hukum juga tak ketinggalan psikolagi sekaligus pengamat politik dihadirkan oleh berbagai media televisi hanya untuk membahas sebuah istilah yang berasal dari bahasa belanda dalam hukum pidana yaitu deponering dan istilah ini dibenarkan oleh beberapa pengacara senior karena terbukti istilah ini dipakai oleh kejaksaan.

Deponering – seponering = deponeren–seponeren. yang benar adalah seponering berasal dari kata kerja seponeren dari kata dasar sepot. Deponeren–deponering mengandung arti: mendaftarkan, sedangkan sepot– seponeren–seponering yang digunakan dalam hukum pidana dalam arti: menyampingkan., tidak diadakan tuntutan(oleh penuntuut umum berdasarkan asas oportunitas atau karena bukti yang ada tidak cuukuup lengkap untuk melakukan tuntutan hokum) oleh karena itu tidak benar jika memaki istilah deponering.

Kemudian dalam hukum Tata Negara setelah MK membuka jalan bagi DPR untu memakhsulkan presiden jika terbukti secara hukum telah melakukan pelanggaran berarti.kalau saja orientasinya hanya semata-mata mau melakukan pemaksulan terhadap presiden saya yakin akan menimbulka problematik prosedural menuju impeachment.

Bagaimana elite politik teriak beriak di gedung parlemen senayan Jakarta pusat tidak lagi bersuara atas kepentingan rakyatnya yang berhasilmemberi sandang kepada mereka untuk duduk di kursi sentaral tetapi malah yang terjadi saling bersilat lidah bahkan beradu fisik atas nama partainya. Ini menunjukan bahwa betapa suramnya potret hukum di negeri ini akibat ulah kaum elite shingga mengakibattkan rakyat diterlantarkan. hakekat sebuah hukum tidak lagi menjadi pedang tajam demi terciptanya bangsa yang demokratis tanpa mengabaikan hak konstitusional dari setiap warga negara.

Oleh karena itu pada bagian akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan kepada kaum mudah sebagai anak bangsa mari kita bersama-sama berjuang tanpa henti serta berdiri tegak maju terus pantang mundur mendobrak segala bentuk apatisme elite politik sekaligus berjuang mengembbalikan keprcayaan rakyat lewat upaya hokum tanpa melanggar norma-norma yang berlaku yang sudah ditelan gratis oleh elite-elite politik di negeri ini.supaya hukum berjalan sesuai dengan keinginan rakyat substansi,struktur dan kultuur perlu di benah agar hakekat hukum yang sebenarnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Bukan perseteruan yang dirindukan tetapai kaadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar